thumb

Pembongkaran Kafe WEDRINK oleh Satpol PP: Tidak Miliki PBG dan melanggar GSB

PONTIANAK— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP,dan Bagian Hukum Kantor Walikota Pontianak, Camat Pontianak Selatan dan Lurah Benua Melayu Darat melakukan tindakan tegas terhadap bangunan Kafe WEDRINK pada 24 Juni 2025 dengan melakukan penertiban menyusul ketidaklengkapan perizinan, terutama ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Melanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).

 

Kegiatan pembongkaran dilakukan setelah melalui serangkaian teguran dan proses administratif yang tak kunjung dipenuhi oleh pihak pengelola. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan audit dari Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang, diketahui bahwa bangunan kafe tersebut berdiri tanpa dokumen PBG dan melanggar GSB yang sah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.

 

Menurut Kepala Satpol PP Ahmad Sudiyantoro, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak No.19 Tahun 2021 dalam rangka menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. “Kami telah memberikan surat peringatan sebanyak 6x dari tahun 2024. Namun karena tidak ada tanggapan dan tidak ditempuhnya prosedur perizinan yang benar, kami terpaksa melakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya.

 

Pihak berwenang menambahkan bahwa seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha dihimbau untuk mematuhi ketentuan dan proses perizinan sebelum mendirikan atau mengoperasikan tempat usaha. Ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

 

Hingga saat ini, proses penertiban berlangsung kondusif dan mendapat pengamanan aparat gabungan untuk menghindari potensi gangguan dari pihak manapun. Pihak Kafe WEDRINK belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penertiban ini.