Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dibentuk sebagai perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Latar belakang utama pembentukan Satpol PP Kota Pontianak adalah kebutuhan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Pemerintah Kota menyadari bahwa meskipun ada berbagai peraturan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhinya. Oleh karena itu, diperlukan sebuah badan khusus yang memiliki tugas pokok untuk menjaga dan menegakkan aturan-aturan tersebut. Satpol PP Kota Pontianak dibentuk untuk membantu Walikota Pontianak dalam mencapai tujuan tersebut dan memastikan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.