TUPOKSI
Tugas Pokok
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMPUNYAI TUGAS MENEGAKKAN PERDA DAN MENYELENGGARAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
FUNGSI
Satuan Polisi Pamong Praja Mempunyai Fungsi :
A. Penyusunan program dan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
B. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
C. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di daerah;
D. Pelaksanaan kebijakan Perlindungan Masyarakat.
E. Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah dan atau aparatur lainnya;
F. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah dan;
G. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.